Ombudsman ke Dinkes Kab.Poso
Kunjungan Penilaian Pelayanan Publik Oleh ORI

By Administrator 06 Okt 2023, 21:30:55 WIB Sekretaris
Ombudsman ke Dinkes Kab.Poso

Ombudsman Adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kunjungannya pada tanggal 3 Oktober 2023 ke OPD Kesehatan untuk melihat proses pelayanan publik dan produk layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Poso. (WM)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment